Beranda | Artikel
Kitabul Jami Bab 3 - Muqadimah - Zuhud dan Wara
Rabu, 17 Februari 2021

BAB 3 – ZUHUD DAN WARA

Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

MUQADIMAH

Pembaca yang dirahmati Allāh . Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.

Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.

Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُزَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.

Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,

وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ

Dan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)

Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.

Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.

Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.

Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.

Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»

Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)

Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.

Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.

Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.

Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :

«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»

“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)

Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).

Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :

النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا

“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)

Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.

Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.

Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.

Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.

Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.

Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.

Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.

وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ

 “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)

Ibnu Taimiyyah juga berkata,

“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ

“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)

Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.

Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.

Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.

Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.

Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”

Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.

Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.

Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh , Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.

Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”

Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.

Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :

هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى

“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)


Artikel asli: https://firanda.com/4483-kitabul-jami-bab-3-muqadiman-zuhud-dan-wara.html